MSDM - Etika Hukum Manajemen Sumber Daya Manusia

Pemerintah setuju pesangon bagi buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja dibayarkan oleh PT Jamsostek. Syaratnya, iuran wajib Jamsostek yang ditanggung pengusaha ditingkatkan.
Sikap pemerintah itu disampaikan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam pertemuan dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, kemarin.
’’Soal pesangon akan dicarikan formula melalui revisi UU No 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek. Wapres tadi setuju dengan syarat jumlah pesangon yang diterima buruh sama walaupun yang membayar PT Jamsostek. Pengusaha tinggal meningkatkan kontribusinya,” jelas Ketua KSBSI Rekson Silaban.
Rekson mengatakan, penambahan klausul asuransi tenaga kerja sehingga meliputi pembayaran pesangon itu menuntut revisi UU tentang Jamsostek. Nanti, pesangon buruh dapat dimasukkan dalam program pensiun dan jaminan pesangon.
Rekson menjelaskan, program itu belum dapat dilaksanakan karena iuran wajib yang dibayarkan pengusaha ke PT Jamsostek saat ini masih sangat minim. Di Indonesia, jumlahnya baru mencapai 11,7 persen dari upah buruh. Padahal, di beberapa negara ASEAN, iuran asuransi pekerja sudah mencapai 20–25 persen.
Bila iuran dinaikkan dari 11,7 menjadi 20 persen, kata Rekson, Jamsostek dapat mengumpulkan kelebihan itu dan dibayarkan sebagai pesangon kepada buruh jika sewaktu-waktu terjadi PHK. Di pihak lain, pengusaha juga diuntungkan karena tidak dibebani mengeluarkan dana besar untuk membayar pesangon sekaligus bila harus mengurangi pekerja secara besar-besaran.
Rekson mencontohkan, pengusaha akan keberatan membayar sekaligus pesangon yang besarnya 25 bulan gaji terhadap pekerja dengan masa kerja 15 tahun. Dalam kejadian itu, biasanya manajemen akan memaksa pekerja mengundurkan diri atau kabur seperti kasus tiga perusahaan sepatu yang tidak lagi mendapat order dari Adidas.
’’Bagi pekerja, formula ini juga menguntungkan karena pekerja mendapat kepastian pembayaran pesangon bila terjadi kegagalan manajemen sehingga harus mem-PHK buruh secara masal,” ujarnya.
Rekson mengharapkan formula tersebut disambut baik pengusaha. Sejauh ini, respons pengusaha memang positif. Bahkan, pekan depan KSBSI dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan melakukan simulasi peningkatan kontribusi iuran asuransi tenaga kerja. Sejauh ini, angka yang disepakati untuk disimulasi adalah 19,5 persen dan 21,21 persen.
’’Pengusaha jangan cengeng karena negara-negara lain di ASEAN sudah di atas 20–25 persen. Di Vietnam saja, sudah 22 persen atau dua kali lipat dari Indonesia,” tegasnya.
Share this article :

+ komentar + 1 komentar

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AGANINFORMATION - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger