Management SDM - Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (Tetap)


PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (TETAP)


Pada hari ini .........., tanggal ......... bulan .......... tahun ............ (....-....-.......), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.   Nama         : ...................................
Alamat       : ...................................
Jabatan      : ...................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. .................... berkedudukan                    di ........................ , selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.   Nama         : ...................................
Alamat       : ...................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan mengambil tempat di Kantor PT. ............., PARA PIHAK menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1)       Perjanjian Kerja ini adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa percobaan .......... bulan, terhitung  sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini.
2)       Selama masa percobaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat mengakhiri secara sepihak hubungan kerja tanpa ada tuntutan imbalan dalam bentuk apa pun juga dari pihak lainnya.
PASAL 2
1)       Jenis pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah pekerjaan ...............................
2)       Dengan memperhatikan kemampuan dan keterampilan PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan pekerjaan lain di lingkungan PT. .......................


PASAL 3
1)       PIHAK PERTAMA menyatakan sanggup memberikan gaji sebesar Rp. ...................... setiap bulan kepada PIHAK KEDUA yang dibayarkan pada setiap tanggal ..... setiap bulan.
2)       Apabila tanggal pembayaran gaji tersebut jatuh pada hari libur atau yang diliburkan maka pembayaran upah dimaksud dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
3)       PIHAK PERTAMA menyatakan akan memberikan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp. ................ setiap kehadiran kerja PIHAK KEDUA.
4)       Tunjangan sebagaimana disebut pada Ayat 3) tidak akan diberikan apabila PIHAK KEDUA tidak hadir untuk bekerja kecuali karena PIHAK KEDUA ditugaskan PIHAK PERTAMA untuk melakukan tugas dinas di lingkungan kerja.
PASAL 4
1)       Hari kerja normal adalah .................. hari kerja dalam tujuh hari kalender.
2)       Jam kerja normal dimulai pada pukul ........ WIB dan berakhir pada pukul ......... WIB termasuk ....... jam istirahat.
PASAL 5
1)       Dalam hal tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja maka kelebihan jam kerja harus diperhitungkan sebagai jam lembur.
2)       Penghitungan besarnya uang lembur harus didasarkan pada ketentuan  peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)       Pembayaran uang lembur akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK KEDUA.
PASAL 6
1)       PIHAK PERTAMA wajib mengikut sertakan PIHAK KEDUA pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang mencakup :
a)        Jaminan Hari Tua.
b)        Jaminan Kecelakaan Kerja.
c)         Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
d)        Jaminan Kematian.
2)       Hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam pengikutsertaan pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
1)       PIHAK KEDUA berhak mendapatkan cuti selama ..... hari kerja setelah PIHAK KEDUA bekerja selama ..... bulan secara terus menerus.
2)       Apabila PIHAK KEDUA menggunakan hak cutinya sebagaimana diatur dalam Ayat 1) harus diajukan selambat-lambatnya ..... hari kerja sebelum pelaksanaan cuti dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung PIHAK KEDUA.

PASAL 8
1)       PIHAK KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup bekerja pada PIHAK PERTAMA serta mematuhi dan mentaati seluruh peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
2)       Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atas peraturan dan tata tertib yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, maka atas pelanggaran tersebut PIHAK KEDUA dapat menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
a)        Peringatan, baik lisan maupun tertulis; atau
b)        Skorsing, atau
c)         Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
d)        Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
Selama berlakunya Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dilarang untuk melakukan kerja rangkap di perusahakan lain dengan alasan apapun juga, kecuali apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
Pemutusan hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dapat dilakukan dengan tetap mengindahkan prosedur, syarat-syarat dan konsekuensi pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
1)       Perjanjian Kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
2)       Meninggalnya PIHAK PERTAMA tidak dapat menjadi alasan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja kecuali atas persetujuan tertulis PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berhak mendapat kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3)       Pengakhiran Perjanjian Kerja dikarenakan PIHAK KEDUA meninggal dunia sebagaimana diatur pada Ayat 1) maka seluruh hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja tersebut menjadi hak ahli waris yang sah dari PIHAK KEDUA.
PASAL 13
Perjanjian Kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, peperangan, pemberontakan, huru-hara, kerusuhan, peraturan pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 12
1)       Perjanjian Kerja ini dan segala akibat hukumnya, hanya tunduk pada hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2)       Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas Perjanjian Kerja ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
3)       Dalam hal musyawarah seperti yang tersebut dalam Ayat 2) tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dengan undang-undang.

PASAL 13
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun dalam rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.

   PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA

             (.............................)                                                        (.............................)
















Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. AGANINFORMATION - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger