PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK
TERTENTU (TETAP)
Pada hari ini .........., tanggal ......... bulan .......... tahun
............ (....-....-.......), kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama
: ...................................
Alamat : ...................................
Jabatan : ...................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
.................... berkedudukan di ........................ ,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama
: ...................................
Alamat : ...................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama
disebut sebagai PARA PIHAK.
Dengan mengambil tempat di Kantor PT. ............., PARA PIHAK
menyatakan setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam suatu Perjanjian Kerja
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
PASAL 1
1) Perjanjian
Kerja ini adalah Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa
percobaan .......... bulan, terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini.
2) Selama
masa percobaan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat mengakhiri secara sepihak
hubungan kerja tanpa ada tuntutan imbalan dalam bentuk apa pun juga dari pihak
lainnya.
PASAL 2
1) Jenis
pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA adalah pekerjaan
...............................
2) Dengan
memperhatikan kemampuan dan keterampilan PIHAK KEDUA maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan
pekerjaan lain di lingkungan PT. .......................
PASAL 3
1) PIHAK
PERTAMA menyatakan sanggup memberikan gaji sebesar Rp. ......................
setiap bulan kepada PIHAK KEDUA yang dibayarkan pada setiap tanggal .....
setiap bulan.
2) Apabila
tanggal pembayaran gaji tersebut jatuh pada hari libur atau yang diliburkan
maka pembayaran upah dimaksud dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
3) PIHAK
PERTAMA menyatakan akan memberikan tunjangan transportasi dan makan sebesar Rp.
................ setiap kehadiran kerja PIHAK KEDUA.
4) Tunjangan
sebagaimana disebut pada Ayat 3) tidak akan diberikan apabila PIHAK KEDUA tidak
hadir untuk bekerja kecuali karena PIHAK KEDUA ditugaskan PIHAK PERTAMA untuk
melakukan tugas dinas di lingkungan kerja.
PASAL 4
1) Hari
kerja normal adalah .................. hari kerja dalam tujuh hari kalender.
2) Jam
kerja normal dimulai pada pukul ........ WIB dan berakhir pada pukul .........
WIB termasuk ....... jam istirahat.
PASAL 5
1) Dalam
hal tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak,
dan PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja maka kelebihan jam kerja harus
diperhitungkan sebagai jam lembur.
2) Penghitungan
besarnya uang lembur harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pembayaran
uang lembur akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji yang akan diterima
PIHAK KEDUA.
PASAL 6
1)
PIHAK PERTAMA wajib mengikut sertakan PIHAK KEDUA pada program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) yang mencakup :
a)
Jaminan Hari Tua.
b)
Jaminan Kecelakaan Kerja.
c)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
d)
Jaminan Kematian.
2)
Hak dan kewajiban PARA PIHAK dalam pengikutsertaan pada program
Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) tersebut mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 7
1) PIHAK
KEDUA berhak mendapatkan cuti selama ..... hari kerja setelah PIHAK KEDUA
bekerja selama ..... bulan secara terus menerus.
2) Apabila
PIHAK KEDUA menggunakan hak cutinya sebagaimana diatur dalam Ayat 1) harus
diajukan selambat-lambatnya ..... hari kerja sebelum pelaksanaan cuti dengan
mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan izin dari atasan langsung PIHAK
KEDUA.
PASAL 8
1) PIHAK
KEDUA menyatakan bersedia dan sanggup bekerja pada PIHAK PERTAMA serta mematuhi
dan mentaati seluruh peraturan tata tertib yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
2)
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atas peraturan dan tata
tertib yang telah ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA, maka atas pelanggaran tersebut
PIHAK KEDUA dapat menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
a)
Peringatan, baik lisan maupun tertulis; atau
b)
Skorsing, atau
c)
Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
d)
Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 9
Selama berlakunya Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dilarang untuk
melakukan kerja rangkap di perusahakan lain dengan alasan apapun juga, kecuali
apabila PIHAK KEDUA telah mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK
PERTAMA.
PASAL 10
Pemutusan hubungan kerja antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA
dapat dilakukan dengan tetap mengindahkan prosedur, syarat-syarat dan
konsekuensi pengakhiran hubungan kerja sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PASAL 11
1) Perjanjian
Kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
2) Meninggalnya
PIHAK PERTAMA tidak dapat menjadi alasan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja kecuali
atas persetujuan tertulis PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berhak mendapat
kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pengakhiran
Perjanjian Kerja dikarenakan PIHAK KEDUA meninggal dunia sebagaimana diatur
pada Ayat 1) maka seluruh hak atas kompensasi pengakhiran hubungan kerja
tersebut menjadi hak ahli waris yang sah dari PIHAK KEDUA.
PASAL 13
Perjanjian Kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan
atau situasi yang memaksa, seperti : bencana alam, peperangan, pemberontakan,
huru-hara, kerusuhan, peraturan pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan
perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 12
1) Perjanjian
Kerja ini dan segala akibat hukumnya, hanya tunduk pada hukum dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2) Apabila
terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas Perjanjian Kerja
ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
3) Dalam
hal musyawarah seperti yang tersebut dalam Ayat 2) tidak tercapai maka para
pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan melalui Prosedur Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial yang diatur dengan undang-undang.
PASAL 13
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat oleh para pihak dalam keadaan
sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa paksaan dari pihak manapun dalam
rangkap 2 (dua) dan masing-masing bermaterai cukup, serta mempunyai kekuatan
hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Posting Komentar